Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
Hal itu dikatakan dirinya saat ditanyai apakah perlu aparat penegak hukum selain KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi oleh Lili.
"Saya kira justru tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, dugaan kasus gratifikasi oleh Lili bisa dilakukan aparat penegak hukum selain KPK andai masuk laporan.
Dia pun mempersilakan apabila ada kelompok masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
"Saya kira, kalau tidak salah ini dilaporkan ke instansi penegak hukum lain Polri atau Kejaksaan, ya, kami beri kesempatan," ungkap Arsul.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila ingin membuka pengusutan dugaan kasus gratifikasi Lili.
"Kalau misalnya masih bisa, ya, silakan saja aparat penegak hukum," ungkap Trimedya, Sabtu (16/7).
Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
- Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden, KPK Panggil Dirut Anomali Lumbung Teddy Munawar
- KPK Menyita 44 Aset dan Ratusan Miliar terkait Kasus Korupsi di LPEI
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya