Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
Hal itu dikatakan dirinya saat ditanyai apakah perlu aparat penegak hukum selain KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi oleh Lili.
"Saya kira justru tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, dugaan kasus gratifikasi oleh Lili bisa dilakukan aparat penegak hukum selain KPK andai masuk laporan.
Dia pun mempersilakan apabila ada kelompok masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
"Saya kira, kalau tidak salah ini dilaporkan ke instansi penegak hukum lain Polri atau Kejaksaan, ya, kami beri kesempatan," ungkap Arsul.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila ingin membuka pengusutan dugaan kasus gratifikasi Lili.
"Kalau misalnya masih bisa, ya, silakan saja aparat penegak hukum," ungkap Trimedya, Sabtu (16/7).
Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
- Febri Nilai Dakwaan Terhadap Hasto Menyimpang dari Fakta Hukum
- Usut Kasus CSR BI, KPK Periksa 2 Anggota DPR dari Nasdem
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Pembayaran Vendor Proyek Retrofit PLTU Bukit Asam Dieksekusi Perusahaan Hengky Pribadi
- Pelapor Klaim Miliki Bukti Kuat Dugaan 4 Kasus Korupsi Jampidsus
- Jadi Kuasa Hukum Hasto, Febri Diansyah Bongkar 4 Poin Krusial di Dakwaan KPK