Sebaiknya KPK Tidak Menyentuh Kasus Gratifikasi Lili Siregar

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
Hal itu dikatakan dirinya saat ditanyai apakah perlu aparat penegak hukum selain KPK mengusut dugaan kasus gratifikasi oleh Lili.
"Saya kira justru tidak di KPK sendiri, lebih baik begitu," kata Arsul ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).
Namun, kata legislator Fraksi PPP itu, dugaan kasus gratifikasi oleh Lili bisa dilakukan aparat penegak hukum selain KPK andai masuk laporan.
Dia pun mempersilakan apabila ada kelompok masyarakat melaporkan dugaan gratifikasi oleh mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tersebut.
"Saya kira, kalau tidak salah ini dilaporkan ke instansi penegak hukum lain Polri atau Kejaksaan, ya, kami beri kesempatan," ungkap Arsul.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Trimedya menyerahkan kepada aparat penegak hukum apabila ingin membuka pengusutan dugaan kasus gratifikasi Lili.
"Kalau misalnya masih bisa, ya, silakan saja aparat penegak hukum," ungkap Trimedya, Sabtu (16/7).
Arsul Sani mengatakan kasus dugaan gratifikasi mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya tidak diusut oleh lembaga antirasuah.
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum
- Tinggalkan Hasto di Pengadilan, Febri Hadiri Pemeriksaan KPK, Penyidik Ternyata Cuti