Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara

Sebaiknya KPU dan Bawaslu Tak Banyak Bicara
KPU. Ilustrasi/Foto jpnn.com

"Untuk semua materi hukum yang sedang disidangkan seyogyanya semua pihak bisa menahan diri dan tidak mengeluarkan pernyataan menyangkut materi hukum, serta tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan memberikan keperceyaan kepada aturan dan proses hukum," kata Kaka.

Sebelumnya, sejumlah parpol mengadu ke Bawaslu. Karena merasa langkah KPU menerapkan syarat untuk mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019 tidak sesuai dengan UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Pengaduan terkait hal perlakuan terhadap parpol dan penggunaan sistem informasi partai politik (Sipol), sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11/2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu.

Beberapa parpol yang pengaduannya diproses di Bawaslu antara lain, Partai Bulan Bintang (PBB) serta dua kubu dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).(gir/jpnn)


Perbedaan pandangan antara KPU dengan Bawaslu terkait pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019, sangat merugikan pembangunan demokrasi.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News