Sebaiknya Menteri LH Cabut Permen Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran
Sementara itu, pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar, Dr. Sadino, S.H., M.H menyampaikan setidaknya sudah ada 42 perusahaan menjadi korban perkara lingkungan menggunakan Permen LH No 7/2014 dengan nilai total kerugian yang dihitung Rp 29 triliun. "Regulasi permen nomor 7 sudah malapraktik. Saya pernah komplain ke Kadin, ada 42 perusahaan jadi korban perkara lingkungan. Salah satu contohnya PT CA yang dipaksa membayar denda miliaran rupiah, tetapi tidak ada pemulihan. Kenapa permen jadi PNBP? Penghitungan sebenarnya sulit, tetapi putusannya gampang banget," kata Sadino di lokasi yang sama.
Menurut Sadino, agak mengherankan apabila pengusaha diberi izin, tetapi tidak bisa mengeksploitasi. "Kalau begitu, tutup saja semua. Yang lebih parah, setelah pengusaha mengolah dia dipidana," ungkapnya. "Hitungannya semua parameternya disamakan, padahal, ada hutan konservasi, hutan produksi. Jadi, cara hitungnya tidak bisa disamakan. Lebih aneh misal, ada perusahaan yang modalnya hanya puluhan atau ratusan miliar, tetapi dihukum triliunan. Maka tak heran kalau ada lima perusahaan yang memilih mempailitkan diri,” lanjutnya.
Sadino turut mengkritisi perihal isu lingkungan disangkutpautkan ke ranah korupsi. Dia menegaskan kerugian lingkungan bukan kerugian negara. Oleh karena itu, seharusnya dikembalikan ke lingkungan. Sadino mengingatkan dalam aturan perlu ada pemilahan sektor menyangkut lingkungan.
"Napas dalam Permen LH Nomor 7 itu semua dipulihkan menjadi hutan. Padahal, lahan itu sudah diproyeksi jadi lahan perkebunan, misalnya, bagaimana itu dihutankan. Harus dipilah-pilah. Kalau untuk privat, seperti apa hitungannya, kalau hutan alam seperti apa, apalagi konservasi seperti apa. Kalau masih satu aturannya, standarnya masih satu, semua akan rugi,” ungkap dia.
Sadino mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mencanangkan ketahanan pangan dan energi dalam program kerjanya, tetapi jika penerapan Permen LH Nomor 7/2014 secara serampangan apalagi diseret ke ranah korupsi, maka pengusaha akan takut.
"Pada saat dia membuka lahan, maka mereka akan dianggap merusak lingkungan. Saya pikir orang tidak mau usaha dengan risiko yang sangat tinggi,” Sadino. "Akhirnya program Pak Prabowo terhadap ketahanan pangan dan energi kalau tanpa didukung dengan kesediaan lahan yang bisa dikelola dengan baik, ya mau menanam di mana? Apa yang mau ditanam? Harapan kami direvisi, peraturan menteri ini semua diubah, agar semua harus jelas,” katanya.
Diketahui sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan pernyataan Kejaksaan Agung yang menyebutkan adanya kerugian lingkungan yang mencapai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. Kejaksaan menggunakan Permen LH No 7/2014 ini sebagai dasar penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. (*/boy/jpnn)
Sejumlah guru besar dan praktisi hukum mendesak pemerintah mencabut Permen LH Nomor 7 Tahun 2014.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Pertalindo Konsisten Mendukung Kompetensi Penyusun Amdal
- PTPN IV Lakukan Terobosan dalam Mendukung Dekarbonisasi, Menteri Hanif: Kami Apresiasi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- UMJ Kukuhkan Tiga Guru Besar Baru, Selamat Ibu-Ibu Profesor
- Pertalindo dan Pemkot Semarang Sosialisasikan Amdalnet
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan