Sebaiknya Pak Jokowi Tiru Cara Bu Mega Merespons Terorisme
Charles Honoris Dorong Pemerintah Terbitkan Perppu Antiterorisme
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris menyatakan, ide Kapolri Jenderal Tito Karnavian tentang perlunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme harus didukung penuh. Pasalnya, UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sudah tidak memadai untuk menindak para pelaku teror.
“Melihat aksi teror yang beruntun pascakerusuhan Mako Brimbob, saya kira sudah memenuhi unsur kegentingan yang memaksa untuk penerbitan perppu,” kata Charles melalui pesan singkat ke media, Senin (14/5).
Legislator PDI Perjuangan yang duduk di Komisi Intelijen dan Pertahanan itu menambahkan, Presiden Jokowi tak perlu khawatir bakal disudutkan lantaran dianggap terlalu mudah menerbitkan perppu. Sebab, sambung Charles, Perppu Antiterorisme memang diperlukan demi menyelamatkan rakyat dari ancaman para pelaku teror.
Charles lantas mencontohkan tindakan sigap Megawati Soekarnoputri ketika sebagai Presiden RI menerbitkan Perppu Pemberantasan Terorisme untuk merespons teror bom Bali pada 2002. Perppu itu pula yang akhirnya menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003.
“Perppu itu respons cepat Ibu Megawati atas peristiwa Bom Bali 2002. Bahwa kemudian perppu yang menjadi UU ini sekarang harus diubah, semua untuk merespons tindakan teror yang semakin kompleks belakangan ini,” kata Charles.
Menurut Charles, selama ini aparat hanya bisa bergerak menindak terduga teroris ketika sudah mengantongi barang bukti. Karena itu, sambungnya, yang perlu diakomodasi dalam Perppu Antiterorisme adalah kewenangan bagi aparat untuk melakukan tindakan lebih awal terhadap terduga teroris.
“Sehingga aparat bisa mendeteksi dan menindak lebih awal para pelaku teror. Jadi, bisa mencegah atau meminimalisir rakyat yang berpotensi menjadi korban,” cetusnya.
Selain itu, Charles mengusulkan dalam Perppu Antiterorisme juga memberi kewenangan kepada Polri untuk menentukan apakah sebuah organisasi termasuk radikal atau tidak. “Jadi aparat punya jaminan untuk menindak anggota-anggota organisasi teroris,” ujarnya.