Sebaiknya Polri Segera Menahan Putri Candrawathi, Kamaruddin Punya Kecurigaan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi yang saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Seharusnya segera ditahan," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Senin (22/8).
Menurut Kamaruddin, penahanan terhadap Putri Candrawathi penting dilakukan agar tak menghilangkan barang bukti dan melarikan diri ke luar negeri.
"Supaya tidak menghilangkan barang bukti dan atau tidak melarikan diri ke luar negeri dan harus dicekal," kata Kamaruddin Simanjuntak.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan penyidik tetap mengantisipasi kemungkinan Putri Candrawathi melarikan diri atau merusak barang bukti.
Jenderal bintang dua itu mengatakan pihaknya juga bakal berkonsultasi dengan dokter ihwal sakit yang dialami Putri.
"Senin akan dikonsultasikan dengan dokter," ujar Dedi.
Dalam kasus itu, istri mantan Kadiv Propam Polri tersebut dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Kamaruddin Simanjuntak mendesak Polri segera menahan Putri Candrawathi yang saat ini berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
- Adrianus Meliala: Tidak Mungkin Juga Polisi Itu Benar Semua
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis