Sebaiknya Satuan Terbaik TNI Segera Turun Tangan Mumpung Teroris MIT Masih Kecil

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengharapkan TNI-Polri segera mengerahkan segala kekuatan untuk menghabisi kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulawesi Tengah dan jaringannya yang terus menebar teror.
Mantan tentara dengan pangkat terakhir mayor jenderal itu menegaskan, MIT jelas-jelas kelompok teroris.
"Kelompok teroris ini harus segera ditumpas mumpung kekuatannya masih kecil. Kalau dibiarkan akan sulit untuk ditindak," tutur Hasanuddin melalui layanan pesan, Minggu (29/11).
Sebelumnya MIT melakukan aksi teror sadis di Desa Lemba Tongoa, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Jumat (27/11). Kelompok teror itu mendatangi rumah warga dan membantai satu keluarga yang terdiri dari 4 orang.
Hasanuddin pun merasa prihatin dengan tindakan sadis itu. "Saya mengucapkan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu mantan sekretaris militer kepresidenan tersebut meminta TNI dan Polri segera menumpas MIT. Menurutnya, baik TNI maupun Polri punya satuan terbaik untuk mengabisi teroris.
"Saatnya mereka diturunkan untuk menumpas teroris," ujar legislator PDI PErjuangan itu.
Walakin, Hasanuddin juga menyoroti payung hukum pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme. Sebab, hingga kini Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pelibatan TNI dalam Pemberantasan Terorisme tak kunjung terbit.
TB Hasanuddin mengharapkan TNI-Polri segera mengerahkan segala kekuatan untuk menghabisi kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Sulteng.
- Soal Seskab Teddy, TB Hasanuddin Sindir Kepala Kantor Komunikasi Presiden
- Satgas Cartenz Ungkap Kasus Penyelundupan Senjata, Legislator Komisi I Bilang Begini
- Legislator Komisi I: Sesuai Aturan, Teddy Harus Mundur dari TNI
- Posisi Letkol Teddy di Seskab Langgar UU TNI, TB Hasanuddin: Harus Mundur dari Militer
- TB Hasanuddin Ungkap Beberapa Pasal Menarik Perhatian dalam DIM RUU TNI
- Kenaikan Pangkat Teddy di Luar Kebiasaan, Soalnya Pakai Surat Perintah, Bukan Keputusan