Sebaiknya Tempuh Jalur MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:21 WIB
Sebaiknya Tempuh Jalur MK
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh langkah konstitusional untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum yang dideranya. Daripada berdebat kata dia, lebih baik kuasa hukum
mantan Kabareskrim Mabes Polri itu melakukan uji materi pasal pencemaran nama baik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
“Pencemaran nama baik tidak layak dipertahankan di zaman reformasi. Apalagi dengan memperhadapkan negara dan demokrasi. Pasal itu bisa
menjadikan medium perang antara sesama lembaga negara,” kata Irman pada diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Bisa saja kata dia, pasal ini akan dijadikan alat untuk menjerat para aktivis, pers, dan sesama lembaga negara yang mencoba untuk mengungkap
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh langkah
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Pendekar 08 Bagikan 80 Tong Sampah untuk Mendukung Kebersihan Lingkungan
- BRCC Indonesia Melaksanakan Ujian Masuk Universitas Tiongkok
- Kejari Muba Menggeledah Dua Kantor Milik Alim Ali, Ada Apa?
- Bakar Semangat Kepala Daerah, Gubernur Lemhannas Ajak Manfaatkan Kebijakan Inovatif
- Pelayanan Celltech Stem Cell Hadir di RS Pusat Pertahanan Negara