Sebaiknya Tempuh Jalur MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:21 WIB
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh langkah konstitusional untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum yang dideranya. Daripada berdebat kata dia, lebih baik kuasa hukum
mantan Kabareskrim Mabes Polri itu melakukan uji materi pasal pencemaran nama baik di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga:
“Pencemaran nama baik tidak layak dipertahankan di zaman reformasi. Apalagi dengan memperhadapkan negara dan demokrasi. Pasal itu bisa
menjadikan medium perang antara sesama lembaga negara,” kata Irman pada diskusi di press room DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (24/3).
Baca Juga:
Bisa saja kata dia, pasal ini akan dijadikan alat untuk menjerat para aktivis, pers, dan sesama lembaga negara yang mencoba untuk mengungkap
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh langkah
BERITA TERKAIT
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis
- Tidak Elok KPK Mencari Kesalahan, Apalagi Merangkai Cerita Demi Menarget Orang