Sebaiknya Tempuh Jalur MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:21 WIB
makelar kasus.
Baca Juga:
Kasus Bambang Soesatyo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pansus Century masih berjalan, Emerson Yuntho dan Ilian Illian Deta Artha
Sari kata Irman salah satu contohnya. “Untungnya kasus itu tidak dilanjutkan karena anggota DPR punya hak immuitas. Sementara Eson dan
Illain kasusnya digantung,” ujarnya.
Jika uji materi pasal itu dikabulkan oleh MK kata Irman, otomatis Susno Duadji lepas dengan sendirinya. “Kalau memang tudingan Susno itu
tidak terbukti dalam persidangan, maka yang bersangkutan bisa menuntut lewat perdata,” pungkasnya. Sementara itu, Efran Juni salah seorang kuasa hukum Susno memepertimbangkan saran itu. Kata dia, pihaknya akan membicarakannya dulu dengan kliennya sebelum mendaftarkannya uji materi pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang pemfitnahan. (awa/jpnn)
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh langkah
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang