Sebaiknya Tempuh Jalur MK
Rabu, 24 Maret 2010 – 19:21 WIB
makelar kasus.
Baca Juga:
Kasus Bambang Soesatyo dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pansus Century masih berjalan, Emerson Yuntho dan Ilian Illian Deta Artha
Sari kata Irman salah satu contohnya. “Untungnya kasus itu tidak dilanjutkan karena anggota DPR punya hak immuitas. Sementara Eson dan
Illain kasusnya digantung,” ujarnya.
Jika uji materi pasal itu dikabulkan oleh MK kata Irman, otomatis Susno Duadji lepas dengan sendirinya. “Kalau memang tudingan Susno itu
tidak terbukti dalam persidangan, maka yang bersangkutan bisa menuntut lewat perdata,” pungkasnya. Sementara itu, Efran Juni salah seorang kuasa hukum Susno memepertimbangkan saran itu. Kata dia, pihaknya akan membicarakannya dulu dengan kliennya sebelum mendaftarkannya uji materi pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang pemfitnahan. (awa/jpnn)
JAKARTA – Pengamat Hukum Tata Negara Univrsitas Hasanuddin, Irman Putra Sidin menyarankan agar pengacara Komjen Susno Duadji menempuh langkah
Redaktur & Reporter : Auri Jaya
BERITA TERKAIT
- Ketum Hikmahbudhi Sebut Kaesang Anak Muda yang Berani Memberikan Contoh
- Polisi Ungkap Identitas Mayat Anak Perempuan yang Ditemukan di Pesisir Pantai Lebak
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi