Sebanyak 109 WNA Punya KTP Bekasi
Minggu, 03 Maret 2019 – 04:26 WIB
Selain itu, ia juga menerangkan Itap diberikan kepada WNA yang sudah tinggal selama lima tahun berturut-turut dengan jabatan yang sesuai.
“Jadi dia pemegang Itas lima tahun berturut-turut dengan jabatan minimal direktur dia bisa mengajukan Itap, jadi tidak otomatis, atau dia punya suami atau istri orang Indonesia dan dia pemegang Itas selama tiga tahun dia bisa dialihkan ke Itap,” katanya.(sur/rbs)
Disdukcapil Kota Bekasi dalam hal ini tidak bisa semena-mena menerbitkan NIK untuk WNA.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam
- Usut Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana
- Imigrasi Bandara Soetta Tindak 4 WNA Nigeria yang Terjaring Operasi Jagratara
- 12 WN Nigeria Dicokok Kantor Imigrasi Jakarta Utara saat Operasi Jagratara III