Sebanyak 1.200 Napi Bulak Kapal Punya Hak Pilih

Sebanyak 1.200 Napi Bulak Kapal Punya Hak Pilih
Nara pidana. Foto IST

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 1.200 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bulak Kapal, mempunyai hak suara. Mereka berhak memilih calon Gubernur Jawa Barat maupun Wali Kota Bekasi di Pilkada 27 Juni 2018.

“Informasi dari Kalapas, saat ini ada sekitar 1.200 pemilih,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Syafrudin, Jumat (2/3).

KPU sejauh ini sudah melaksanakan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiap napi di LP Bulak Kapal.

Pemeriksaan NIK melibatkan Camat Bekasi Timur, Lurah Aren Jaya serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) setempat.

Dia menyampaikan, pemeriksaan untuk dicocokan dengan data di setiap kelurahan Kota Bekasi. Jika datanya ada di kelurahan, maka salah satu akan dihapus, karena dinyatakan pidah domisili.

“Untuk warga binaan yang belum memiliki KTP Elektronik, maka akan dibekali dengan surat keterangan (Suket),” tutur dia.

Para napi itu nantinya akan menggunakan hak suaranya di tempat pemungutan suara terdekat dengan LP,

“Mereka akan menggunakan hak suaranya di TPS yang kami sediakan,” tandasnya.(kub/gob)


KPU sejauh ini sudah melaksanakan pemeriksaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tiap napi di LP Bulak Kapal.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News