Sebanyak 127 Kendaraan Terjaring Razia
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 127 kendaraan bermotor terjaring operasi terpadu dan patuh di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
Razia itu dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat bersama kepolisian. Sebanyak 127 kendaraan itu terbukti melanggar aturan.
Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Pusat Pelayanan Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bekasi Bapenda Jawa Barat, Gumiwan mengatakan, ada 262 unit kendaraan roda dua dan roda empat yang dihentikan polisi.
Namun yang mendapat tindakan hanya 127 pengendara, sementara 135 pengendara sisanya meneruskan perjalanan karena saat dicek dilengkapi dokumen lengkap atau tidak melanggar.
“Dari 127 pengendara, rinciannya 35 orang membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak, 22 orang membayar pajak di tempat dan 70 orang ditilang,” kata Gumiwan, Kamis (3/5).
Gumiwan mengatakan, jumlah pajak yang berhasil diserap dari pengendara yang terjaring operasi mencapai Rp 20.153.400.
Bagi pengendara yang tidak memiliki atau membawa uang akan diminta membuat surat pernyataan kesanggupan membayar pajak yang berlaku selama satu bulan.
Sedangkan, pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
Pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya
- Irjen Panca Sampaikan 4 Poin Penting Dalam Operasi Patuh Toba, Anak Buah Harus Tahu
- Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas
- Irjen Firman Keluarkan Kalimat Ini, Anak Buah Wajib Patuh
- Siap-siap, Ada Operasi Patuh Jaya, 3 Hal ini Jadi Target Utama
- Polda Metro Tindak 99.835 Pelanggar Selama Operasi Patuh Jaya