Sebanyak 127 Kendaraan Terjaring Razia
Jumat, 04 Mei 2018 – 06:05 WIB
“Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya,” tandasnya. (kub/gob)
Pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya
- Irjen Panca Sampaikan 4 Poin Penting Dalam Operasi Patuh Toba, Anak Buah Harus Tahu
- Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas
- Irjen Firman Keluarkan Kalimat Ini, Anak Buah Wajib Patuh
- Siap-siap, Ada Operasi Patuh Jaya, 3 Hal ini Jadi Target Utama
- Polda Metro Tindak 99.835 Pelanggar Selama Operasi Patuh Jaya