Sebanyak 127 Kendaraan Terjaring Razia
Jumat, 04 Mei 2018 – 06:05 WIB

Polisi bersiap menggelar Operasi Patuh Jaya. Foto dok GoBekasi
“Bagi wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya akan dikenakan denda dua persen setiap bulan, dan itu akan berakumulasi setiap bulan untuk besaran dendanya,” tandasnya. (kub/gob)
Pengendara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlalu lintas akan dikenakan tilang oleh polisi.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Gelar Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Kerahkan Ribuan Personel, Ini Sasarannya
- Irjen Panca Sampaikan 4 Poin Penting Dalam Operasi Patuh Toba, Anak Buah Harus Tahu
- Kendaraan Berpelat Khusus dan Rotator tidak Sesuai Peruntukan Bakal Ditindak Tegas
- Irjen Firman Keluarkan Kalimat Ini, Anak Buah Wajib Patuh
- Siap-siap, Ada Operasi Patuh Jaya, 3 Hal ini Jadi Target Utama
- Polda Metro Tindak 99.835 Pelanggar Selama Operasi Patuh Jaya