Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan
Senin, 01 Desember 2008 – 18:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengangkat 15 ribu Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Istimewanya, sekdes yang ditetapkan menjadi PNS tanpa harus melalui tahap Calon PNS (CPNS). Namun Sekdes yang SK pengangkatannya sudah dapat ditandatangani dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) baru 15 ribu orang. "Sisa formasi tahap I yang belum ditetapkan kurang lebih enam ribu orang, secara bertahap dan reguler akan tetep diselesaikan secepatnya," ujar Diah mengutip sambutan tertulis Mendagri.
Sekjen Depdagri Diah Anggraeni yang mewakili Menteri Dalam Negeri saat menyampaikan sambutan pada penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS di gedung Depdagri, Jakarta, Senin (1/12), menjelaskan bahwa Sekdes yang diangkat merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Baca Juga:
Di hadapan Bupati dan walikota Diah menyebutkan, Sekdes yang SK pengangkatannya ditandatangani hari ini merupakan hasil formasi pertama (Formasi 2007) yang telah disetujui Men-PAN. Sebenarnya, jumlah Sekdes sesuai Formasi 2007 yang diangkat sebanyak 21083 orang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengangkat 15 ribu Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Istimewanya, sekdes yang ditetapkan menjadi
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada