Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan
Senin, 01 Desember 2008 – 18:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengangkat 15 ribu Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Istimewanya, sekdes yang ditetapkan menjadi PNS tanpa harus melalui tahap Calon PNS (CPNS). Namun Sekdes yang SK pengangkatannya sudah dapat ditandatangani dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) baru 15 ribu orang. "Sisa formasi tahap I yang belum ditetapkan kurang lebih enam ribu orang, secara bertahap dan reguler akan tetep diselesaikan secepatnya," ujar Diah mengutip sambutan tertulis Mendagri.
Sekjen Depdagri Diah Anggraeni yang mewakili Menteri Dalam Negeri saat menyampaikan sambutan pada penandatanganan keputusan Bupati/Walikota tentang pengangkatan Sekdes menjadi PNS di gedung Depdagri, Jakarta, Senin (1/12), menjelaskan bahwa Sekdes yang diangkat merupakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda.
Baca Juga:
Di hadapan Bupati dan walikota Diah menyebutkan, Sekdes yang SK pengangkatannya ditandatangani hari ini merupakan hasil formasi pertama (Formasi 2007) yang telah disetujui Men-PAN. Sebenarnya, jumlah Sekdes sesuai Formasi 2007 yang diangkat sebanyak 21083 orang.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah mengangkat 15 ribu Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Istimewanya, sekdes yang ditetapkan menjadi
BERITA TERKAIT
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online
- Mendes Yandri Susanto Berharap Desa Memaksimalkan Potensi Unggulan
- Mayoritas Kota Besar Indonesia Diguyur Hujan Disertai Petir Hari Ini
- INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Polda Kalteng Tangkap Tersangka Korupsi Expo Sampit yang Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar