Sebanyak 15000 Sekdes di PNS-kan
Senin, 01 Desember 2008 – 18:04 WIB
Berdasarkan data dari Direktorat Jendral Pemerintahan Desa (PMD) Depdagri, saat ini di seluruh Indonesia terdapat 63.921 sekdes. Sekdes yang dianggap memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS sebanyak 42.376 orang, sementara yang tidak memenuhi persyaratan sebanya 21.545 orang.
Baca Juga:
Menurut Diah, Pengangkatan Sekdes menjadi PNS bersifat khusus dan telah diatur tersendiri dalam PP Nomor 45 Tahun 2007 tentang persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekdes menjadi PNS dan beberapa peraturan Mendagri serta Peraturan Kepala BKN.
Birokrat yang pernah menjadi Kepala Badan Litbang Depdagri itu menyebutkan, Sekdes yang diangkat menjadi PNS syaratnya antara lain sudah menjadi sekdes sebelum 15 Oktober 2004 (saat UU Nomor 32 Tahun 2004 diundangkan) dan hingga sekarang masih menjadi Sekdes. Selain itu, Sekdes yang diangkat usianya tidak lebih dari 51 tahun pada tanggal 15 Oktober 2006.
"Sekdes diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui proses CPNS, sebagaimana layaknya pengangkatan umum PNS," tandas Diah.
JAKARTA - Pemerintah mengangkat 15 ribu Sekretaris Desa (Sekdes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Istimewanya, sekdes yang ditetapkan menjadi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
- Ternyata, Gubernur Rohidin Sempat Dievakuasi dari Bengkulu dengan Baju Polantas
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- TNI AD Kerahkan Ratusan Personel untuk Membantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada