Sebanyak 23 Napi Lapas Cikarang Dapat Remisi Natal
jpnn.com, CIKARANG - Sebanyak 23 warga binaan Lapas Kelas III Cikarang Kabupaten Bekasi menerima potongan masa tahanan (remisi) hari ini.
Kepala Lapas Cikarang Bekasi, Anton Kadek Budiharta mengatakan sesuai dengan prosedur, setiap hari besar keagamaan warga binaan mendapat remisi, pihaknya sudah mengajukan pemberian remisi itu ke Kanwil Kemenkum HAM Jawa Barat untuk disetujui.
“Dari 76 orang warga binaan yang beragama Nasrani, hanya 23 orang yang memenuhi persyaratan untuk diberikan remisi khusus karena yang bersangkutan sudah berstatus narapidana dan menjalani pidana enam bulan dengan berkelakuan baik,” ujar Anton beberapa waktu lalu.
Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan. Dengan adanya remisi ini, Anton berharap menjadi pemicu narapadina yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik.
“Dalam setiap hari besar keagamaan jumlah kunjungan keluarga juga selalu melonjak, untuk itu di 25 Desember kami mengantisipasi dengan memperketat pengamanan di dalam lapas,” ucapnya. (dam/gob)
Untuk potongan masa tahanan narapida bervariasi, ada yang 15 hari, satu bulan dan dua bulan.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 56 Mantan Napi Teroris Ucapkan Ikrar Setia kepada NKRI
- Pilwalkot Bandung: Dandan Riza yang Pernah Terjerat Hukum Ingin Mengabdi untuk Rakyat
- Pengamat Apresiasi Perbaikan Kualitas Makanan bagi Narapidana di Lapas
- Berperilaku Baik, 183 Narapidana di Rutan Serang dapat Remisi Kemerdekaan RI
- Peringati HUT ke-79 RI, Pj Gubernur Jateng Serahkan Remisi 7.953 Warga Binaan
- Janda Muda Asal Jambi Ditangkap saat Bawa 300 Gram Sabu-Sabu, Tuh Orangnya