Sebanyak 2.460 Orang Tunggu Grasi Presiden
Selasa, 02 Agustus 2011 – 18:28 WIB
‘’Karena dulu perkara kecil pun boleh mengajukan grasi, jadinya menumpuk. Sekarang (yang hukumannya) minimal dua tahun baru boleh mengajukan grasi. Karena yang terkatung-katung ini sudah peninggalan lama, makanya kita laporkan Presiden,’’ kata Patrialis.
Presiden SBY kata Patrialis meminta permasalahan grasi tunggakan ini untuk diselesaikan dengan berkoordinasi dengan Mensesneg, Menkopolhukam dan juga Jaksa Agung. Pengajuan grasi dikecualikan untuk kasus terorisme, koruptor ataupun pembunuhan.
‘’Semua permohonan grasi dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung. Waktunya paling lama 3 bulan, jadi tidak ada tunggakan di kita. Kalau untuk kasus narkotika dan teroris, memerlukan pertimbangan lebih mendalam,’’ kata Patrialis.(afz/jpnn)
JAKARTA—Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) cukup kewalahan membahas banyaknya permohonan grasi. Persoalan grasi ini telah disampaikan kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang