Sebanyak 304.354 Benih Lobster Dilepasliaran di Dua Lokasi

Sebanyak 304.354 Benih Lobster Dilepasliaran di Dua Lokasi
Benih Lobster. Foto: ilustrasi dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pemerintah melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Satuan Tugas Gabungan Komando Armada I (Koarmada I) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster (BL) ilegal di perairan Pasir Toga (Selat Sulit antara Pulau Combol dan Pulau Sugi), Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (20/3). 

Benih lobster sebanyak 304.354 ekor berhasil diselamatkan dalam operasi pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (Jarkaplid) terhadap satu speed boat tanpa nama.

Sesuai aturan untuk menjaga stok di alam, benih lobster tersebut selanjutnya dilepasliarkan ke habitatnya. 

Pelepasliaran dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) di perairan Kepulauan Riau.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menjelaskan, pelepasliaran benih lobster dilakukan di dua lokasi yaitu perairan Pulau Senua, Desa Sepempang, Ranai, Kabupaten Natuna dan perairan Pulau Abang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

“Semua hasil penyelamatan kami lepasliarkan di dua lokasi. Sebanyak 31 box berisi 222.064 ekor benih lobster kamo lepasliarkan di Pulau Senua, dan lima box lainnya yang berisi 82.290 ekor di Pulau Abang," ujar Susi dalam keterangannya.

Dengan harapan benih lobster ini bisa tumbuh menjadi lobster-lobster besar yang bernilai ekonomi tinggi, sekaligus menjadi indukan dan beranak-pinak. 

"Dengan begitu manfaat ekonomi yang bisa didapat nelayan dan masyarakat kami akan jauh lebih tinggi dan lobster di alam terus lestari,” tutur Susi.

Semua hasil penyelamatan benih lobster, kami lepasliarkan di dua lokasi yang berbeda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News