Sebanyak 339 Juta SIM Card Sudah Diregistrasi
jpnn.com, JAKARTA - Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Hendri Subiakto menyatakan sampai hari ini sudah ada sekitar 339 Sim Card yang sudah diregistrasi ulang.
Menurut Henri, sebagian besar melakukan registrasi ulang lewat layanan SMS.
"Selama ini yang kami lihat sudah 339 juta. Sebagian besar lewat SMS," kata Hendri Subiakto dalam diskusi "Keamanan Data, Tanggung Jawab Siapa?" di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (10/3).
Dia menjelaskan, pendaftaran lewat SMS itu menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga. Artinya, kata Hendri, akses operator hanya memastikan apakah nomor ini benar atau tidak.
"Artinya tidak semua komponen di dalam identitas pribadi bisa diakses operator," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya kebijakan registrasi ulang ini maka tidak ada lagi orang memiliki nomor telepon tanpa data NIK dan KK.
Hendri menegaskan kalau sampai 1 Mei tidak melakukan registrasi maka nomor akan diblokir.
"Tapi, saya jamin semua penipuan akan hilang," katanya.
Kemenkominfo menjamin tidak akan membiarkan terjadinya penyalahgunaan data pribadi lewat registrasi sim card menggunakan KK dan nomor KTP.
- SIM Card Ini Cocok Buat Kamu yang Ingin Liburan ke Thailand
- Ganti SIM Card Diusulkan Pakai Syarat Berfoto dengan KTP
- Pengamat Komentari Wacana Registrasi SIM Card dengan Pengenal Wajah
- Kembali Demo, Pedagang Kartu Perdana: Kemenkominfo Bohong
- Segera Perbaiki Sistem Registrasi Kartu Ponsel
- Demo Penjual Kartu Seluler: Cari Makan Kok Dipersulit