Sebanyak 369 Bidang Tanah di Sleman Terdampak Pembangunan Tol

Sebanyak 369 Bidang Tanah di Sleman Terdampak Pembangunan Tol
Jalan tol (Ilustrasi). Foto: ANTARA/Edy Sujatmiko

"Bagi desa yang belum merampungkan penyusunan regulasi tersebut diberi batas waktu hingga maksimal April 2020 harus sudah jadi karena akan digunakan dalam proses pengajuan izin penetapan lokasi. Sebab untuk mengajukan izin, harus ada persilnya," katanya.

Krido mengatakan, untuk mempercepat proses penyusunan perdes, dinas siap memberikan pendampingan kepada pemerintah desa. Bahkan pendampingan untuk perdes sudah sejak awal.

"Karena di sini, di hari pertama saja ada 10 bidang TKD yang terkena," katanya.

Sementara, terkait ganti untung tanah kas desa akan dilihat terlebih dulu pemanfaatan lahan itu. Sesuai dengan dasar izin gubernur.

"Misalnya tanah kas desa disewakan untuk kepentingan usaha maka pihak yang memanfaatkan lahan tersebut akan turut dilibatkan dalam proses ganti untung. Tempat usahanya yang kena nanti sama pemilik usaha, tanahnya nanti dengan desa," katanya.

Sementara, Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan (PJBH) Yogyakarta-Solo dan Yogyakarta-Bawen Dirjen Bina Marga Galih Alfandi menuturkan, secara teknis pembangunan tol di Purwomartani, yakni fisik jalan bebas hambatan yang membentang di area Selokan Mataram akan dibangun dengan konsep elevated (melayang).

"Titik exit ada di Tirtomartani, tepatnya dekat Rumah Sakit Panti Rini kemudian lanjut ke Desa Bokoharjo Prambanan," katanya.

Menurut dia, pembangunan tol, mau tidak mau akan membelah dusun termasuk membelah jalan penghubung antardesa. Lokasi dusun yang terpotong secara at grade nantinya akan diberi akses semacam terowongan penghubung.

Sebelumnya, sosialisasi trase tol Yogyakarta-Solo di Kabupaten Sleman sempat vakum beberapa minggu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News