Sebanyak 41 Balai Milik Kemensos Siap Merespons Kasus Anak, Termasuk Pasien Covid-19

Sebanyak 41 Balai Milik Kemensos Siap Merespons Kasus Anak, Termasuk Pasien Covid-19
Kementerian Sosial RI terus meningkatkan layanan rehabilitasi sosial melalui 41 balai-balai yang tersebar di seluruh Indonesia. Foto: Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI terus meningkatkan layanan rehabilitasi sosial melalui 41 balai-balai yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Sesuai arahan Menteri Sosial bahwa setiap balai rehabilitasi sosial memberikan layanan multifungsi,” ujar Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat di Jakarta, Jumat (25/6).

Selain peningkatan layanan menjadi multifungsi, setiap balai milik Kementerian Sosial (Kemensos) harus memiliki kapasitas untuk merespons kasus-kasus anak.

“Di 41 balai-balai itu berfungsi sebagai tempat aduan, termasuk jika ada anggota keluarga anak atau orang tuanya terpapar Covid-19, ” ungkap Harry.

Hari meminta bagi orang tua yang tengah menjalani perawatan Covid-19, maka anak-anak mereka harus tetap bisa dalam pengasuhan untuk sementara waktu di balai.

Berdasarkan kerja sama dengan United Nations Children's Fund (Unicef) terdapat Standard Operating Procedure (SOP) bagi anak-anak yang terdampak Covid-19.

“Seluruh balai harus siap melayani kelurga yang membutuhkan pertolongan dan menjadi tempat bagi anak yang masih membutuhkan pengasuhan, ” tegas Harry.

Sedangkan, bagi pasien Orang Tanpa Gejala (OTG) Covid-19 masih bisa dilayani di balai-balai dengan menyiapkan tempat khusus untuk menjalani isolasi.

Kementerian Sosial RI terus meningkatkan layanan rehabilitasi sosial melalui 41 balai-balai yang tersebar di seluruh Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News