Sebanyak 685 Guru Honorer di Kaltim Terima Pengangkatan PPPK

Sebanyak 685 Guru Honorer di Kaltim Terima Pengangkatan PPPK
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor menyerahkan SK PPPK secara simbolis di Pendopo Odah Etam, Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (7/6/22). Foto: Humas Pemprov Kaltim.

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 685 guru honorer di sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA) di Kalimantan Timur kini telah berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Para tenaga pendidik berubah status menjadi PPPK setelah diterimanya Surat Keputusan (SK) pengangkatan formasi guru tahap 1 di lingkungan Pemprov Kaltim 2022.

Penyerahan SK secara diserahkan langsung Gubernur Kaltim Isran Noor di Pendopo Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Selasa (7/6).

"Selamat atas ditetapkan dan diterima SK sebagai guru PPPK di lingkungan Pemprov Kaltim. Semoga amanah dalam menjalankan tugas," ucap Isran Noor ketika prosesi penyerahan SK PPPK, sebagaimana dalam rilis yang diterima JPNN.com, Rabu (8/6). 

Bagi Isran, guru PPPK bisa memanfaatkan kesempatan, bahkan bersyukur atas keberhasilannya. Sebab, menjadi tenaga PPPK tidak mudah. "Bersyukur, karena banyak yang belum mendapat kesempatan menjadi P3K," jelasnya.

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah mengatakan penyerahan petikan SK sebanyak 685 guru tersebut merupakan untuk tahap pertama. Pada tahap kedua nanti ditargetkan bisa selesai bulan ini juga. Termasuk untuk bidang tenaga kesehatan maupun penyuluh pertanian.

Diddy memerinci, dari 685 SK PPPK tersebut terdiri dari Samarinda sebanyak 177, Balikpapan 78, Penajam Paser Utara (PPU) 27, Kutai Timur sembilan, Bontang 16, Kutai Kartanegara 111, Kutai Barat 46, Mahakam Ulu 5, Paser 62, dan Berau berjumlah 64 orang.

"SK diterbitkan 688, namun, tiga orang mengundurkan diri jadi hanya 685 orang yang dibagikan hari ini," ucap Diddy. (mcr14/jpnn) 


Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan SK pengangkatan 685 guru honorer menjadi PPK.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Arditya Abdul Aziz

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News