Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 7.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Pegawai TKK punya risiko sama besarnya dengan pekerja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya PNS sudah terjamin oleh negara, padahal pengabdian PNS dan TKK kan juga sama-sama abdi negara,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (9/10).
Dia menjelaskan jika para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dua program tersebut akan dipotong langsung sebesar 0,24 persen hingga 0,3 persen dari upah yang akan diterima TKK.
Namun untuk Jaminan Hari Tua (JHT), kata dia, para TKK akan didaftarkan pada 2018 mendatang menggunakan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 5,7 persen.
“Untuk pembiayaan JHT masih kami hitung, namun pastinya di tahun depan,” katanya.
Diakui Effendi, pendaftaran TKK pada Ketenagakerjaan memang sedikit terlambat. Seharusnya, kata dia, ketika pegawai resmi mendapat surat keputusan menjadi pegawai kontrak, mereka sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, pihaknya tengah membenahi sistem administrasi, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Di samping itu, proses administrasi perlindungan dari kecelakaan kerja mereka kini tengah berjalan.
Para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Montir di Pekanbaru Tewas Terkena Ledakan Drum, Kepalanya Putus
- Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Kecil dan Mikro Menginisiasi Budaya K3
- Pelajari Ekosistem JKN di Indonesia, Perwakilan Asal Jepang Kunjungi BPJS Kesehatan
- Kemnaker Dorong Ahli Gencarkan Promosi Budaya K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja
- Pemasang Banner Nyaris Tewas Tersengat Listrik di Sukabumi