Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja

Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Honorer diangkat menjadi tenaga kerja kontrak daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 7.000 Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi mendapat jaminan perlindungan kecelakaan kerja lewat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Pegawai TKK punya risiko sama besarnya dengan pekerja berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bedanya PNS sudah terjamin oleh negara, padahal pengabdian PNS dan TKK kan juga sama-sama abdi negara,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Senin (9/10).

Dia menjelaskan jika para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Dua program tersebut akan dipotong langsung sebesar 0,24 persen hingga 0,3 persen dari upah yang akan diterima TKK.

Namun untuk Jaminan Hari Tua (JHT), kata dia, para TKK akan didaftarkan pada 2018 mendatang menggunakan subsidi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar 5,7 persen.

“Untuk pembiayaan JHT masih kami hitung, namun pastinya di tahun depan,” katanya.

Diakui Effendi, pendaftaran TKK pada Ketenagakerjaan memang sedikit terlambat. Seharusnya, kata dia, ketika pegawai resmi mendapat surat keputusan menjadi pegawai kontrak, mereka sudah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, pihaknya tengah membenahi sistem administrasi, sehingga kasus serupa tidak terulang lagi. Di samping itu, proses administrasi perlindungan dari kecelakaan kerja mereka kini tengah berjalan.

Para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News