Sebanyak 7 Ribu TKK Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja
Senin, 09 Oktober 2017 – 21:40 WIB

Honorer diangkat menjadi tenaga kerja kontrak daerah. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Dia menargetkan, pada 2018 mendatang seluruh TKK sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Jaminan tersebut bisa dimanfaatkan ketika mereka memasuki masa pensiun atau tidak produktif di hari tua. (kub/gob)
Para TKK akan dimasukan ke dalam dua program jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- IWIP Gencarkan Kampanye Keselamatan Kerja di Bulan K3 Nasional 2025
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan ke Ahli Waris Kru tvOne yang Meninggal Kecelakaan di Tol Pemalang
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Montir di Pekanbaru Tewas Terkena Ledakan Drum, Kepalanya Putus
- Wamenaker Afriansyah Noor Minta Perusahaan Kecil dan Mikro Menginisiasi Budaya K3