Sebanyak 755 Angkutan Umum Belum Lakukan Uji Kelayakan
Jumat, 18 Agustus 2017 – 23:39 WIB
Padahal, sesuai dengan peraturan, kendaraan wajib menjalani uji kelayakan setiap enam bulan sekali.
“Uji kelayakan sangat penting karena menyangkut keselamatan penumpang dan barang,” tegas Sudarsono.
“Uji kelayakan ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas mobil angkutan,” imbuh Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana. (kub/gob)
Sebanyak 755 angkutan umum di Kota Bekasi belum melakukan uji kelayakan.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Menhub Minta Angkutan Umum Pakai Kendaraan Listrik, Pengamat Transportasi Merespons
- 6 Tahun LRT Sumsel: Tumbuh jadi Transportasi Modern yang Membangun Budaya Kembali ke Angkutan Umum
- Tekan Kecelakaan, Ditlantas Polda Riau Meluncurkan Program 'Bung Selamat'
- Pj Gubernur Sumsel Dukung Peningkatan Pemanfaatan Angkutan Umum BTS dan LRT Palembang
- Dukung Peresmian Terminal Banjar dan Leuwi Panjang, Jasa Raharja Sampaikan Sejumlah Harapan
- Libur Nataru, Capt Hakeng Ingatkan Pemerintah Perhatikan Uji Kelayakan Kapal Penumpang