Sebanyak 893 Napi di Lapas Cikarang Dapat Remisi Lebaran

jpnn.com - Sebanyak 893 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Cikarang menerima remisi khusus I pada Hari Raya Idul fitri 1441 Hijriah, Minggu (24/5). Selain itu, sebanyak 11 orang napi yang mendapatkan remisi khusus II dan langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas II A Cikarang, Nur Bambang Supri Handono menyatakan, remisi merupakan salah satu sarana hukum yang menjadi hak setiap warga binaan.
Remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri warga binaan. Karena, mereka sudah taat dalam menjalani hukuman pidana, disiplin, produktif, dan dinamis.
“Untuk remisi I besarannya 15 hari sampai dengan 3 bulan. 15 hari yakni bagi pidana yang sudah ditahan selama enam bulan sampai dengan 12 bulan. Kemudian setelah mendapat remisi pertama, ada penaikan remisi yakni satu bulan. Tahun ketiga, satu bulan plus 15 hari. Tahun berikutnya dua bulan. Kemudian berjenjang sampai dengan tiga bulan. Dan maksimal hanya tiga bulan besaran pemotongannya,” beber Nur Bambang.
Dia merinci terdapat sebanyak 167 orang yang mendapat potongan hukuman 15 hari. Lalu, terdapat sebanyak 572 orang yang mendapat potongan satu bulan. Serta terdapat sebanyak 144 orang yang mendapat potongan hukuman satu bulan 15.
“Sementara, selama lebaran yang dibebaskan 11 orang. Dari penghuni sekarang yang mencapai 1.495,” tandasnya.(RB/dan/pojokbekasi)
Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang menjadi hak setiap warga binaan dan sebagai wujud apresiasi untuk para napi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kakorlantas Polri Apresiasi Upaya Polda Riau Jaga Keamanan Lewat Operasi Ketupat
- PIK2 Diserbu 500 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2025
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Booth Camilan Sehat dan Aktivitas Seru Warnai Jalur Mudik 2025
- Mudik Lebaran 2025, KAI Group Angkut 29.170.705 Penumpang
- Lebaran 2025 Menceritakan Keresahan, Ekonom Nilai Perlu Evaluasi Ekonomi