Sebanyak 94 Pengusaha Tempat Hiburan Malam Diperiksa
jpnn.com, BEKASI - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor, memeriksa 94 tempat hiburan malam (THM) karena dicurigai tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Pasalnya, banyak pengusaha yang bandel menyulap tempat usaha jenis ruko menjadi tempat penginapan berupa hotel atau tempat karoke.
“Jadi kami menggabungkan antara penegakkan Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dan Perda No 10 Tahun 2013 tentang IMB,” kata Sahat, Senin (27/11).
Penggabungan Perda itu dengan sanksi yang tertuang di Perda No 3 Tahun 2016 Tentang Kepariwisataan dinilai tidak cukup kuat atau memiliki tafsir ganda. Sehingga menyulitkan instansinya untuk melakukan tindakan tegas.
“Artinya ada celah dari perda 3 tahun 2016. Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda mesti jelas pijakannya tidak bisa abu-abu,” jelasnya.
Namun, jika tidak bisa diindahkan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap usaha kepariwisataan yang dilarang sesuai dengan yang tertuang di Pasal 47 Perda No 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan.
“Jadi ketika di perda No 3 tahun 2016 kami tidak bisa melakukan, maka kami backup dengan cara lain yakni dengan melakukan penegakan melalui Perda No 10 tahun 2013 tentang IMB,” tandas Sahat. (kub/gob)
Pasalnya, banyak pengusaha yang bandel menyulap tempat usaha jenis ruko menjadi tempat penginapan berupa hotel atau tempat karoke.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pengunjung Tewas di THM Hawaii, Disparekraf DKI Sudah Periksa Legalitas
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- 7 Muda Mudi Melakukan Perbuatan Terlarang di Satu Kamar MP Club Pekanbaru
- Pembangunan THM Dekat Masjid Ditolak Warga, Wali Kota Makassar Merespons Begini
- Pulang dari Tempat Karaoke, Hendrikus Ujang Dibunuh Teman Dekat