Sebanyak Empat Begal Bersajam di Bekasi Akhirnya Ditangkap, Aksinya Sungguh Sadis
Sabtu, 31 Juli 2021 – 08:06 WIB
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melakukan aksi kejahatan tersebut berulang kali.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus guna menangkap dua pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap empat begal sadis yang beraksi di Jalan Raya Sukaraja, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Sabtu (24/7) pukul 02.00 WIB, simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Mukomuko Ditemukan Meninggal di Kebun Kelapa Sawit, Diduga Dimangsa Harimau
- Maling Gondol Emas 50 Gram di Mes Karyawan Jakarta Pusat, Polisi Selidiki
- Memiliki 8 Paket Sabu-Sabu, Pria di Palangka Raya Terancam Hukuman Berat
- Prihatin Penembakan Bos Rental Mobil, Legislator Minta Polisi Sigap Merespons Aduan Masyarakat
- Mencuri 520 Buah Kelapa Sawit di Banyuasin, 2 Tersangka Ditangkap
- WNA Asal Tiongkok jadi Korban Rudapaksa di Bali, Polisi Buru Pelaku