Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara
jpnn.com, BALIKPAPAN - Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.
Padahal, Nabilla sebenarnya hanya ingin memberi pelajaran kepada Melky agar kru Lion Air itu tidak mengulangi perbuatannya kepada wanita lain.
Nabilla sendiri mendapat kiriman foto alat vital Melky langsung dari pelaku melalui direct message di Instagram.
Selain menerima foto alat vital, Nabilla juga mendapat kiriman video yang memperlihatkan Melky sedang berona*i.
Praktisi hukum Abdul Rais menilai Nabilla bisa dijerat pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda Rp 6 miliar.
"Yang menyebarkan dan yang melakukan itu dua-duanya bisa kena. Itu yang mengirimkan bisa kena pasal penyebaran foto. Pengirim maupun penerima sama-sama menyebarkan. Bisa kena," kata Rais, Sabtu (3/11).
Dia menambahkan, admin media sosial yang mengunggah foto maupun video asusila Melky juga bisa dijerat pasal 27 ayat tiga Undang-Undang ITE.
"Semuanya bisa kena pidana. Ada ketentuan tidak menyebarkan foto-foto pornografi, baik itu foto sendiri maupun foto orang lain. Harusnya kalau penerima foto itu keberatan, ya, bisa langsung melaporkan ke polisi, bukan ke medsos," terang Rais.
Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Dunia Hari Ini: Lion Air Ikut Hentikan Pengoperasian Boeing 737-9 Max
- Penumpang Mengeluhkan Layanan Penerbangan Jayapura-Manokwari, Lion Air Bilang Begini
- Mengeluhkan Layanan Lion Air, Doli Bilang Rakyat Menderita
- Gitar Band Soegi Bornean Diduga Pecah di Bagasi Maskapai Lokal ini