Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara
Senin, 05 November 2018 – 01:17 WIB
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat menilai Melky bisa dijerat Undang-Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 20018 pasal 27 ayat satu.
“Hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Makhfud.
Dia menambahkan, Melky juga bisa dijerat Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008.
“Ancamannya pidana paling singkat empat tahun penjara, paling lama enam tahun,” tutur Makhfud. (yad/yud/prokal/jpnn)
Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mulai 20 November 2024, Lion Air Buka Rute Palembang - Denpasar
- Cuaca Buruk, Lion Air Tujuan Bengkulu Dialihkan ke Palembang
- Dunia Hari Ini: Lion Air Ikut Hentikan Pengoperasian Boeing 737-9 Max
- Penumpang Mengeluhkan Layanan Penerbangan Jayapura-Manokwari, Lion Air Bilang Begini
- Mengeluhkan Layanan Lion Air, Doli Bilang Rakyat Menderita
- Gitar Band Soegi Bornean Diduga Pecah di Bagasi Maskapai Lokal ini