Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara

Sebar Foto Alat Vital Kru Lion Air, Nabilla Bisa Dipenjara
Kru Lion Air Melky Toding Lembang. Foto: Prokal/JPNN

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat menilai Melky bisa dijerat Undang-Undang (UU)  Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 20018 pasal 27 ayat satu.

“Hukuman penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar,” kata Makhfud.

Dia menambahkan, Melky juga bisa dijerat Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008.

“Ancamannya pidana paling singkat empat tahun penjara, paling lama enam tahun,” tutur Makhfud. (yad/yud/prokal/jpnn)


Keputusan Nabilla (bukan nama sebenarnya) mengirim foto alat vital kru Lion Air Melky Toding Lembang ke beberapa admin Instagram membuatnya terancam dipenjara.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News