Sebar Foto dan Video Korban Terorisme Bisa Kena UU ITE
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5).
Menurut Riefky, tujuan utama teroris adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat.
"Karena itu, masyarakat jangan latah menyebar foto atau video korban terorisme yang hanya akan melahirkan ketakutan," ucap Riefky.
Riefky menambahkan, siapa pun yang menyebarkan foto atau video kekerasan bisa diancam dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Wakil sekjen DPP Demokrat itu juga mendukung upaya Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk menumpas teroris.
"Jika diperlukan, juga dapat menggandeng TNI untuk menumpas jaringan tersebut," pungkas Riefky. (fat/jpnn)
Anggota Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan video dan foto korban bom bunuh diri di Surabaya, Minggu (13/5).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 37 Orang Tewas Gegara Aksi Bom Bunuh Diri di Pantai
- Teroris di Batu Menyiapkan Bom Berdaya Ledak Tinggi Untuk Bunuh Diri
- Densus Tangkap 2 Terduga Terorisme Terkait Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar
- Dunia Hari Ini: Bom Bunuh Diri di Pakistan, 40 Orang Tewas dan Ratusan Terluka
- Polda Bobol
- Korban Tewas Bom Masjid Pakistan Makin Banyak, Taliban Akhirnya Bersuara