Sebar Foto Telanjang Selingkuhan di Medsos, Pria Beristri Langsung Dijemput Polisi
Kepada polisi, HL mengakui semua perbuatannya. Dia nekat mengumbar foto kekasih gelapnya ke medsos lantaran cemburu setelah mengetahui ada seorang pria yang mengaku sebagai suami korban.
“Maksud tersangka (biar) jangan ada lagi orang lain yang mengganggu korban,” ujar Sormin.
Saat ini, HL ditahan di Polres Sibolga. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (3) dari Undang undang RI tahun 2016.
BACA JUGA: Mobil Satgas Covid-19 Diserang saat Razia Protokol Kesehatan, Petugas Terluka, Edy Rahmayadi Marah
“Tentang perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik Elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkasnya. (nin/pojoksatu)
Seorang pria berinisial HL, 43, diamankan polisi karena menyebarkan foto telanjang selingkuhan di media sosial (medsos). Korban berinisial, LS, 47, pun langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Sibolga.
Redaktur & Reporter : Budi
- Ketua DPRD Kota Sibolga: Saya Berkomitmen Menjalankan Tanggung Jawab Secara Profesionalisme
- Nelayan di Sibolga Ditangkap Polisi gegara Sabu-Sabu, Sebegini Barang Buktinya
- Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap
- Oknum ASN Pemkot Sibolga dan Rekannya Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
- Bawa Ekstasi, Pemuda Ini Ditangkap Polres Sibolga, Terancam Lama di Penjara
- Kerap Meresahkan Masyarakat, Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Bravo, Pak Polisi