Sebar Hoaks Massa Aksi Demo Tolak UU Ciptaker Meninggal Dunia, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi
Minggu, 11 Oktober 2020 – 01:59 WIB

Seorang mahasiswa asal Kota Bima AR (27) warga Rite, Kecamatan Raba, harus berurusan dengan polisi karena menyebarkan berita bohong atau hoaks. Foto: antara
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Mbak Fitriah Akhirnya Ditangkap, Ternyata Muhidin, nih Tampangnya
Karena kepada pelaku penyebaran kebencian dan hoaks melalui medsos akan berlaku UU ITE dengan ancaman pidana penjara.(antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Polisi meringkus seorang mahasiswa asal Kota Bima berinisial AR, 27, karena menyebarkan hoaks tentang adanya korban meninggal saat aksi demo penolakan UU Omnibus Law di Kota Bima, NTB, Jumat (9/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat