Sebar Hoaks Penculikan Anak Terancam 10 Tahun Penjara, Ingat Tuh
jpnn.com, MATARAM - Penyebar hoaks (berita bohong) tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara.
Hal itu ditegaskan Kapolda Nusa Tenggara Barat Irjen Djoko Poerwanto sesuai dengan isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Jumat.
Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, jelas dia, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.
Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain menyampaikan hal demikian, Kapolda NTB dalam maklumat mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.
Penyebar hoaks tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara.
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat
- Hati-Hati, Penipuan Berkedok Lowongan Petugas Haji di Media Sosial
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Sandy Permana Dibunuh, Sahabat Kaget dan Sempat Mengira Hoaks
- Ratusan Personel Polda Kalimantan Tengah Naik Pangkat
- Polda Kalteng Tutup 2024 Dengan Capaian Gemilang