Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap
Kamis, 26 Maret 2020 – 18:33 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
"Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.(antara/jpnn)
Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar virus Corona atau COVID-19 ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN