Sebar Hoaks Sekuriti Pingsan karena COVID-19, Dua Warga Tanjung Duren Ditangkap
Kamis, 26 Maret 2020 – 18:33 WIB

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru dalam acara konferensi pers penangkapan penyebar hoaks COVID-19 di Markas Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Kamis (26/3). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 1 yunto 45 a ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas HARI no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 15 UURI No. 1 tahun 1946.
BACA JUGA: Mbak Sri Cantik Digerebek Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Lelaki di Rumah
"Yang mana dalam UU ITE ancaman hukumannya enam tahun penjara dan untuk UU RI No 1 tahun 1946, ancamannya dua tahun penjara," ujar Audie.(antara/jpnn)
Dua penyebar hoaks sekuriti pingsan karena terpapar virus Corona atau COVID-19 ditangkap jajaran Polsek Tanjung Duren Jakarta Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Usut Kasus Pengadaan APD Covid-19, KPK Periksa Song Sung Wook dan Agus Subarkah