Sebar Hoaks soal Mubar, Korlap Demo KOPPDI Minta Maaf
Perbuatan Y yang diduga menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui press release dan penyataan kepada media telah melanggar UU ITE.
Selain itu, dia juga mengaku sebagai masyarakat dan generasi asli Muna Barat.
"Padahal Y bukan merupakan warga Asli Muna Barat, karena itu Y tidak selayaknya mengatasnamakan masyarakat asli Muna Barat," tambah Yuliana.
Yuliana mengatakan bahwa pada 2 Maret 2023, Kabag Hukum Pemda Muna Barat melalui HNE Law Firm menyampaikan somasi kepada Y.
Dalam somasi itu, Kabag Hukum Setda Muna Barat mengundang dan memberikan waktu 3x24 jam kepada Y untuk dapat melakukan klarifikasi dan memohon maaf secara langsung.
“Pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023, Y telah memenuhi undangan dari Kabag Hukum Pemda Mubar dan HNE Law Firm. Pertemuan dilaksanakan di wilayah Kalibata”, tuturnya.
Ia menjelaskan dalam pertemuan tersebut, Y meminta maaf secara langsung atas perbuatannya yang telah menyampaikan informasi/berita yang berisi pencemaran nama baik, berita bohong dan penghinaan kepada PJ Bupati Muna Barat dan keluarga, dan menyerang martabat Pemerintah Daerah.
Y meminta maaf, terutama atas tuduhannya bahwa Pj Bupati Muna Barat tidak membuat pendapatan ekonomi dan anggaran daerah semakin baik, serta cenderung mengejar keuntungan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.
Menurut Kabag Hukum Setda Muna Barat, Y menyatakan bahwa pernyataannya dalam press release tersebut tidak benar (hoaks) dan bohong karena tidak sesuai fakta
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- Germas PP Minta KPK Proses Bupati di Jateng Ini
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks