Sebar Hoaks Tentang Jokowi - Ma'ruf di Ceramah, Ustaz Ini Ditangkap Polisi

Sebar Hoaks Tentang Jokowi - Ma'ruf di Ceramah, Ustaz Ini Ditangkap Polisi
Dua paslon kompetitor Pilpres 2019, Jokowi - Ma'ruf versus Prabowo - Sandi. Foto: dari Radar Bogor

jpnn.com, BANYUWANGI - Ustaz Supriyanto berurusan dengan hukum setelah video ceramahnya yang diduga sebagai kampanye hitam viral di media sosial di Banyuwangi.

Ceramah yang terekam video berdurasi 51 detik di Masjid Kalibaru Wetan, Banyuwangi ini terkesan menyudutkan pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin.

BACA JUGA : Gegara Kampanye Hitam, Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara

Kampanye hitam ini disampaikan oleh Ustaz Supriyanto di hadapan sejumlah ibu-ibu jemaah. Karena itu Ustaz Supriyanto diamankan oleh Polres Banyuwangi dan bekerja sama dengan Polda Jatim. 

BACA JUGA : Moeldoko: Itu Kampanye Hitam dan Menyesatkan

Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Akhmad Yusep Gunawan menyebut Ustaz Supriyanto sebagai terduga penyebar berita bohong ini akhirnya diperiksa Polres Banyuwangi.

"Dalam penyidikan, pelaku diduga menyebarkan berita bohong terkait undang-undang perzinahan yang akan dilegalkan oleh capres nomor urut satu jika menang dalam pilpres mendatang," jelas Kombes Akhmad.

BACA JUGA : Bawaslu Pelototi Akun Penebar Kampanye Hitam di Medsos

Ceramah berkesan kampanye hitam di media sosial ini, sempat meresahkan masyarakat. Dengan kondisi ini, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan tersangka.

Kini, pelaku dijerat pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong atau hoaks, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (yos/jpnn)


Video ceramah ustaz di Banyuwangi berkesan kampanye hitam di media sosial ini sempat meresahkan masyarakat.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News