Sebar Hoaks Video Kerusuhan Metro, Motif Oknum Guru Ini Akhirnya Terungkap, Ya Ampun
Senin, 26 Juli 2021 – 23:51 WIB

Ekspos kasus oknum guru yang diduga penyebar video hoaks viral tentang kerusuhan terkait PPKM di pasar terminal Metro Pusat, di Polda Lampung, Jumat (23/7). Foto M. Tegar Mujahid/Radarlampung.co.id
Atas perbuatannya, Guntoro dikenakan Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana (UU 1/1946). (ang/wdi/radarlampung)
Polisi resmi menetapkan Guntoro, oknum guru sebagai tersangka kasus video hoaks kerusuhan terminal Metro Pusat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Quraish Shihab Sebut Para Penyebar Fitnah dan Hoaks Bisa Masuk Neraka
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos