Sebar Video Asusila Pacar Berdurasi 14 Detik, MFP Terancam 6 Tahun Penjara

Sebar Video Asusila Pacar Berdurasi 14 Detik, MFP Terancam 6 Tahun Penjara
Ilustrasi video asusila. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SUMBAWA - MFP, 26, pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang menyebarkan video asusila pacarnya dari hasil rekaman layar terancam pidana enam tahun penjara.

Hal itu diungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK MH dalam gelar press rilis di Aula Endra Dharmalaksana Mapolres setempat, Selasa (15/6).

"Pelaku diancam enam tahun penjara dan denda satu miliar rupiah. Dalam waktu dekat ini kami akan segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa penuntut umum," ujar Kapolres.

Sebelumnya, MFP ditangkap karena menyebar video bermuatan asusila seorang wanita berinisial SWA, 28, warga asal Sumbawa Barat yang diketahui pacar pelaku dan telah menjalin hubungan cukup lama kurang lebih lima tahun.

Pelaku menyebarkan video asusila tersebut melalui akun media sosial milik korban dan hal itu tidak diketahui oleh korban.

Kapolres menyampaikan, berawal pelaku dan korban berpacaran sudah cukup lama, karena korban dan pelaku berjauhan sehingga keduanya sering melakukan komunikasi dengan korban melalui media sosial yaitu video call melalui WhatsApp.

"Akibat hubungan berjauhan, pelaku melalui video call meminta korban membuka bajunya, sehingga tanpa disadari perbuatan korban direkam oleh pelaku melalui rekaman layar handphone," kata Kapolres.

Saat pelaku dan korban cekcok karena korban tidak mau datang ke Lombok menemuinya, pelaku kemudian menyebar video tersebut melalui Instagram milik korban tanpa sepengetahuan korban.

MFP, 26, pemuda asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat yang menyebarkan video asusila pacarnya dari hasil rekaman layar terancam pidana enam tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News