Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui
![Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/02/09/f89c3514e4cf4ba486d2a213d342cd9c.jpg)
jpnn.com, MEDAN - Erma Suriani alias ES segera menyusul sang pacar ke penjara, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
ES sama-sama terjerat kasus terkait video viral RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
Penjabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan ES menjadi tersangka karena telah menyebar video tersebut di media sosial.
"Iya benar (tersangka), karena menyebarkan video tersebut," kata M Firdaus kepada JPNN.com, Jumat (3/12).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara 6 tahun.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapkan motif pelaku berbuat tak pantas itu karena ingin meyakinkan tersangka ES Bahwa dia sangat mencintai tersangka.
"Ingin meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar cinta," kata Firdaus.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan seorang pria melakukan perbuatan tak pantas dengan menempelkan alat vitalnya ke kitab suci baru-baru ini beredar di media sosial.
Kepolisian menetapkan Erma Suriani alias ES menjadi tersangka terkait kasus video viral sang pacar berinisial RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Vadel Badjideh Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani: Terima Kasih
- Penyelundupan 12 Motor Asal Thailand Digagalkan, 2 Orang Jadi Tersangka dan Ditahan
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- 3 Warga Rempang yang Dijadikan Tersangka Belum Pernah Diperiksa Polisi
- 3 Warga Rempang Tersangka, Salah Satunya Lansia, LAM Siapkan Pengacara