Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui

jpnn.com, MEDAN - Erma Suriani alias ES segera menyusul sang pacar ke penjara, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
ES sama-sama terjerat kasus terkait video viral RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
Penjabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan ES menjadi tersangka karena telah menyebar video tersebut di media sosial.
"Iya benar (tersangka), karena menyebarkan video tersebut," kata M Firdaus kepada JPNN.com, Jumat (3/12).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara 6 tahun.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapkan motif pelaku berbuat tak pantas itu karena ingin meyakinkan tersangka ES Bahwa dia sangat mencintai tersangka.
"Ingin meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar cinta," kata Firdaus.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan seorang pria melakukan perbuatan tak pantas dengan menempelkan alat vitalnya ke kitab suci baru-baru ini beredar di media sosial.
Kepolisian menetapkan Erma Suriani alias ES menjadi tersangka terkait kasus video viral sang pacar berinisial RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Video Napi Dugem di Sel Bikin Heboh, Kanwil Ditjenpas Riau Angkat Bicara
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto