Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui

Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui
Video viral penghina kitab suci. Ilustrasi Foto: Samarinda Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Erma Suriani alias ES segera menyusul sang pacar ke penjara, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.

ES sama-sama terjerat kasus terkait video viral RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci. 

Penjabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan ES menjadi tersangka karena telah menyebar video tersebut di media sosial. 

"Iya benar (tersangka), karena menyebarkan video tersebut," kata M Firdaus kepada JPNN.com, Jumat (3/12). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara 6 tahun. 

Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapkan motif pelaku berbuat tak pantas itu karena ingin meyakinkan tersangka ES Bahwa dia sangat mencintai tersangka.  

"Ingin meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar cinta," kata Firdaus. 

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan seorang pria melakukan perbuatan tak pantas dengan menempelkan alat vitalnya ke kitab suci baru-baru ini beredar di media sosial. 

Kepolisian menetapkan Erma Suriani alias ES menjadi tersangka terkait kasus video viral sang pacar berinisial RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News