Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui
jpnn.com, MEDAN - Erma Suriani alias ES segera menyusul sang pacar ke penjara, setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka.
ES sama-sama terjerat kasus terkait video viral RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
Penjabat sementara Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengungkapkan ES menjadi tersangka karena telah menyebar video tersebut di media sosial.
"Iya benar (tersangka), karena menyebarkan video tersebut," kata M Firdaus kepada JPNN.com, Jumat (3/12).
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara 6 tahun.
Mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang itu mengungkapkan motif pelaku berbuat tak pantas itu karena ingin meyakinkan tersangka ES Bahwa dia sangat mencintai tersangka.
"Ingin meyakinkan pacarnya bahwa pelaku benar-benar cinta," kata Firdaus.
Sebelumnya, sebuah video yang menunjukan seorang pria melakukan perbuatan tak pantas dengan menempelkan alat vitalnya ke kitab suci baru-baru ini beredar di media sosial.
Kepolisian menetapkan Erma Suriani alias ES menjadi tersangka terkait kasus video viral sang pacar berinisial RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Kasus Bentrokan Pemuda Pancasila vs GRIB Jaya di Blora, 4 Orang jadi Tersangka
- Respons PDIP Semarang soal Kasus Mbak Ita di KPK
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka