Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui
Pelaku yang diketahui berinisial RS, 28 itu merupakan warga Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam video yang diterima JPNN.com, pelaku terlihat sudah bertelanjang dada sambil memegang kitab suci.
Pelaku pun lalu mengeluarkan alat vitalnya dan menempelkannya ke kitab suci.
Dalam doanya, pria itu mengungkapkan alat kelaminnya akan membusuk bila tak menikahi kekasih hatinya.
"Ya Allah, aku bersumpah di atas Alquran ini, alat kelamin aku busuk jika aku menikah dengan orang lain, kecuali dengan Erma Suryani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani akan sehidup semati. Sampai Tuhan atau maut yang memisahkan kita," ujar pria tersebut.
Tak hanya sampai di situ, dalam video lainnya pelaku kembali melakukan penistaan dengan menginjak Alquran dengan kedua kakinya sambil jongkok.
Dia menuding seseorang yang dianggap telah memfitnahnya.
"Ini lumpuh kaki aku kalau aku mengada-ada cerita," sambung pria itu.
Kepolisian menetapkan Erma Suriani alias ES menjadi tersangka terkait kasus video viral sang pacar berinisial RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.
- Kasus Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala SMK Pembaharuan Porsea Divonis 4 Tahun Penjara
- Katarina Berharap Tersangka Lain di Kasus Pemalsuan Akta Bisa Segera Diperiksa
- Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng: Tersangka Berpotensi Bertambah
- Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Hasto Memahami Risiko Bersuara Kritis
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- Sekda Batanghari Tersangka Penipuan, Begini Kasusnya