Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui

Sebar Video Pacar Tempelkan Alat Vital ke Kitab Suci, ES Terancam 6 Tahun di Bui
Video viral penghina kitab suci. Ilustrasi Foto: Samarinda Pos/JPNN.com

Pihak kepolisian sudah menangkap RS di tempat kerjanya di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun Selasa (30/11) sekitar pukul 19.30 WIB. (mcr22/jpnn)

 

 

 

Kepolisian menetapkan Erma Suriani alias ES menjadi tersangka terkait kasus video viral sang pacar berinisial RS yang menempelkan alat vitalnya ke kitab suci.


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Finta Rahyuni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News