Sebar Video Pengancaman kepada Mahfud MD, MN dan 3 Anggota WAG Pembela HRS Ditangkap
jpnn.com, SURABAYA - Empat orang pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman kepada Menko Polhukam Mahfud MD ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Minggu (13/12).
Keempat pelaku itu masing-masing berinisial AH, MS, SH, dan MN. Semuanya warga asal Pasuruan. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian.
"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," ucap Kombes Trunoyudo.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menko Polhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.
"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.
Berdasarkan penelusuran, ketiga tersangka lain yakni AH, MS, dan SH ikut menyebarkan video berisi ujaran kebencian dan pengancaman tersebut melalui WhatsApp group (WAG) bernama "Front Pembela IB HRS".
"Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan memengaruhi kehidupan dunia nyata," tegasnya.
Ancaman di video ngeri, Menko Polhukam Mahfud MD bakal digorok kalau pulang ke Pamekasan Madura.
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Sekda Jember Ditahan Polda Jatim, Ini Kasusnya
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya