Sebar Video Pengancaman kepada Mahfud MD, MN dan 3 Anggota WAG Pembela HRS Ditangkap
Minggu, 13 Desember 2020 – 21:14 WIB
Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Keempatnya diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Ancaman di video ngeri, Menko Polhukam Mahfud MD bakal digorok kalau pulang ke Pamekasan Madura.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata