Sebar Video Pengancaman kepada Mahfud MD, MN dan 3 Anggota WAG Pembela HRS Ditangkap
Minggu, 13 Desember 2020 – 21:14 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). (ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)
Keempat tersangka ini dijerat UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Keempatnya diancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," pungkasnya.(antara/jpnn)
Ancaman di video ngeri, Menko Polhukam Mahfud MD bakal digorok kalau pulang ke Pamekasan Madura.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 2 Orang Terluka Akibat Ledakan Petasan di Malang
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Pelaku Ujaran Kebencian di Australia Bisa Dipenjara Dua Tahun
- Perjuangan Polda Jatim Mencari Potongan Kaki dan Kepala Korban Mutilasi