Sebaran Penerima Fasilitas Bea Cukai untuk Penanganan Covid-19 Hingga Juli 2020

jpnn.com, JAKARTA - Pemanfaatan berbagai fasilitas Bea Cukai dan perpajakan atas impor barang untuk penanganan pandemi Covid-19 terus berlanjut dalam rangka masa pemulihan ekonomi nasional.
Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas untuk percepatan pelayanan impor dan menjaga stabilitas harga alat-alat kesehatan tersebut telah tersebar ke berbagai sektor.
Berdasarkan data hingga 1 Juli 2020 dari sektor kepabeanan, fasilitas fiskal impor barang untuk penanggulangan Covid-19 telah diberikan dengan total nilai impor mencapai Rp5.969.341.412.026 (Rp5,9 triliun).
Adapun fasilitas yang dimanfaatkan oleh importir diantaranya melalui skema barang hibah bagi yayasan/lembaga sosial (PMK70), barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat/ Daerah (PMK 171), dan barang penanggulangan Covid-19 sesuai lampiran huruf A (PMK 34).
Fasilitas yang diberikan dari skema tersebut berupa pembebasan bea masuk (BM), tidak dipungut PPN, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 Impor.
Total nilai pembebasan hingga 01 Juli 2020 mencapai Rp1.432.603.521.064 (Rp1,4 triliun) dengan rincian pembebasan BM sebesar Rp554.316.599.904, tidak dipungut PPN sebesar Rp578.113.073.250, dan dikecualikan dari pungutan PPh 22 sebesar Rp300.173.847.910.
Penerima fasilitas pembebasan BM dan pajak impor paling banyak menggunakan skema PMK 34.
Hingga 1 Juli 2020, nilai fasilitas dengan skema PMK 34 mencapai Rp955,05 miliar, dengan penerima terbanyak adalah perusahaan sebesar Rp724 miliar atau 75,87 persen dari total nilai pembebasan impor alat kesehatan, diikuti pemerintah sebesar Rp152,8 miliar atau 16,00 persen, kemudian Yayasan/Lembaga non profit sebesar Rp76,05 miliar atau 7,96 persen dan perorangan sebesar Rp1,55 miliar atau 0,18 persen.
Hingga Juli 2020, realisasi pemberian fasilitas bea cukai untuk penanganan Covid-19 telah tersebar ke berbagai sektor.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok