Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim
jpnn.com, JAKARTA - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik PT Grab Toko Indonesia bernama Yudha Manggala Putra.
Dia ditangkap atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian terhadap konsumen.
"Dilakukan penangkapan terhadap pelaku penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana/pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangan, Selasa (12/1).
Jenderal bintang satu ini menerangkan, penangkapan terhadap Yudha atas dasar laporan polisi LP/B/0019/I/2021/Bareskrim tanggal 9 Januari 2021.
"Pelaku kami tangkap di Jalan Pattimura No 20, RT2/RW1, Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," imbuh Slamet.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti 4 unit handphone, satu MacBook, dua buah sim card, lima buah akses kantor Grab Toko di Kuningan, kartu tanda penduduk atas nama Yudha Manggala Putra dan sati buah token BNI.
Slamet menyebut bahwa dalam kasus ini, Yudha disangkakan tindak pidana menyebarkan informasi berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen.
Hal itu diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bareskrim Polri membekuk Yudha Manggala Putra, bos PT Grab Toko Indonesia. Dia ditangkap karena melakukan penyebaran kabar bohong dan merugikan konsumen.
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Istri Polisi di Palangka Raya Menipu 2 Orang Mencapai Rp 315 Juta
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Waspada! Jangan Terkecoh Penipuan Bermodus Tagihan Pajak Berekstensi APK