Sebarkan Berita Bohong, Bos Grab Toko Indonesia Ditangkap Bareskrim
Selasa, 12 Januari 2021 – 22:06 WIB

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com
BACA JUGA: Istri Buat Akte Cerai Palsu, Suami Tahu Setelah Ditelepon Seseorang, Tak Disangka
Adapun total korban dalam kasus ini mencapai 980 orang dengan kerugian mencapai Rp17 miliar. "Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," tandas Slamet. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri membekuk Yudha Manggala Putra, bos PT Grab Toko Indonesia. Dia ditangkap karena melakukan penyebaran kabar bohong dan merugikan konsumen.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong