Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku sejak kemarin (28/11).
Khususnya, pada saat menjalankan kewenangan untuk menghapus konten internet yang bermasalah.
Selain itu,hakim juga dituntut lebih berhati-hati lagi dalam memutuskan perkara terkait UU tersbeut.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan UU tersebut.
Dalam hal efektivitas pelaksanaan UU, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menyosialisasikannya.
Juga, berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum, termasuk di dalanya kemenkominfo sebagai alat pemerintah.
Dia menuturkan, UU tersebut memang mereduksi ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan berbasis ITE.
Namun, di sisi lain, pemerintah kini jadi punya kewenangan yang sifatnya lebih preventif.
JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK