Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
jpnn.com - JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku sejak kemarin (28/11).
Khususnya, pada saat menjalankan kewenangan untuk menghapus konten internet yang bermasalah.
Selain itu,hakim juga dituntut lebih berhati-hati lagi dalam memutuskan perkara terkait UU tersbeut.
Hal itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dikonfirmasi mengenai pemberlakuan UU tersebut.
Dalam hal efektivitas pelaksanaan UU, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah menyosialisasikannya.
Juga, berkaitan dengan kesiapan aparat penegak hukum, termasuk di dalanya kemenkominfo sebagai alat pemerintah.
Dia menuturkan, UU tersebut memang mereduksi ancaman hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan berbasis ITE.
Namun, di sisi lain, pemerintah kini jadi punya kewenangan yang sifatnya lebih preventif.
JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku
- Sekjen PDIP Hadiri Undangan Pemeriksaan KPK
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar