Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
’’Kementerian punya wewenang untuk memblok konten internet yang memang disinyalir ada pelanggaran, sebelum terjadinya tindak pidana,’’ ujarnya.
Menurut dia, wewenang itu harus digunakan secara hati-hati. ’’Jangan sampai memberangus hak orang untuk berpendapat,’’ lanjutnya. Sebab, bagaimanapun tafsiran sebuah pasal tentu akan subjektif.
Begitu pula pengaturan right to be forgotten (hak untuk melupakan).
Dalam UU tersebut, pemerintah wajib menghapus konten negatif yang diajukan, berdasarkan penetapan pengadilan.
Di sinilah hakim punya peran. Jangan sampai dengan mudahnya memerintahkan untuk mengghapus konten yang diajukan oleh pihak berperkara.
Misalnya, bila ada koruptor yang meminta informasi di dunia maya tentang tindak kejahatannya dihapuskan.
UU ITE disetujui oleh DPR pada 27 Oktober lalu. Sesuai aturan, 30 hari setelahnya UU tersebut akan langsung berlaku meski belum ditandatangani Presiden.
Staf Ahli Menkominfo Bidang Kominukasi dan Media Massa Henry Subiakto menuturkan, sedikitnya ada tujuh poin utama dalam perunbahan UU tersebut.
JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK