Sebarkan Berita Hoax Menuduh Seseorang, Bisa Kena UU ITE
Selasa, 29 November 2016 – 07:41 WIB
Sebab, yang diutamakan kemenkominfo adalah tindakan preventif berupa literasi agar tidak mudah menyebarkan tuduhan tertentu.
Bukan tindakan represif. Bagaimanapun, masyarakat harus tetap bebas berpendapat dan mengkritik.
Dia hanya memberi penekanan bahwa yang dilarang adalah menyebarkan tuduhan palsu terhadap seseorang atau kelompok tertentu.
Dalam hal ini termasuk berita hoax yang menuduh. ’’Kalau berita hoax itu menuduh lalu disebarkan, itu bisa kena,’’ tambahnya.
Namun, bila tidak terdapat muatan menuduh seseorang atau kelompok, maka tidak bisa kena. (byu)
JAKARTA – Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang menerapkan ketentuan revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik yang sudah resmi berlaku
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK