Sebarkan Foto Berita Koran, Anggota DPRD Malah Dipolisikan

Sebarkan Foto Berita Koran, Anggota DPRD Malah Dipolisikan
Peringatan: Waspada berita hoaks. ILUSTRASI. Foto: Pixabay.com

Hal itu dilakukan dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan yang dapat saja bermuara pada hak angket, interpelasi dan hak menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah, yang di dasarkan kepada demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakili demi kepentingan bangsa dan negara.

"Saya kira tindak pidana yang disangkakan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga harus mengacu kepada tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang diatur dalam KUHP dengan segala unsur-unsurnya," ucap Maruarar.

BACA JUGA : KPK Wanti - wanti untuk Calon Anggota DPRD, Ingat Baik - Baik !

Jika perbuatan dugaan pencemaran nama baik mengacu pada KUHP, kata Maruarar, maka harus diingat saat menjalankan kewajiban, tugas dan fungsi DPRD dalam pengawasan memerlukan informasi dan data. Pasal 310 ayat (3) menyebut perbuatan demikian bukan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika dilakukan demi kepentingan umum.

"Informasi yang di tranmisi dengan maksud untuk verifikasi yang dilakukan oleh seorang anggota DPRD masuk ranah kepentingan umum, dilihat dari tugas dan fungsi pengawasan anggota DPRD, dengan perbuatan yang dilakukan di dalam maupun di luar rapat DPRD," tuturnya.

Maruarar kemudian menyimpulkan, Pasal 27 UU ITE tidak dapat diterapkan terhadap transmisi yang dilakukan anggota DPRD. Karena masuk ruang lingkup kepentingan umum yang dipertahankan oleh anggota DPRD dalam tugas dan wewenangnya. Terlepas dari mekanisme dan prosedur tentang penyidikan dan pemeriksaan terhadap seorang anggota DPRD yang harus mengacu pada UU MD3 dan pertimbangan MK yang memuat semangat implementasi penyidikan anggota DPR/DPRD.

Tim advokasi PENA 98 Jeppri F Silalahi sebelumnya menyatakan, Yahdi telah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3, UU Nomor 19/2016, tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yahdi ditetapkan sebagai tersangka tertanggal 25 Juli kemarin. Dia dilaporkan ke Polda Sulteng setelah meneruskan posting-an dari sebuah laman Facebook yang memuat foto berita koran berjudul 'Longky Biayai Aksi People Power di Sulteng'.

Anggota DPRD dilaporkan ke Polda Sulteng setelah meneruskan posting-an dari sebuah laman Facebook yang memuat foto berita koran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News